SIMALUNGUN - Seorang pria diamankan personel Satuan Narkoba Polres Simalungun dalam satu penggrebekan rumah pelaku, sekaligus menyita sejumlah barang bukti berupa Narkotika jenis sabu:sabu seberat kotornya yaitu, 16.20 Gram.
Informasi diperoleh, penggrebekan dilakukan setelah menerima laporan warga yang mengungkapkan aktivitas ilegal si pelaku dalam kesehariannya dan petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitaran rumah pelaku berinisial RR (52) alias Tunggul.
Lebih lanjut, petugas menggerebek kediaman RR alias Tunggul, beralamat di Huta Borno, Terminal Sosor Saba, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Jumat (19/04/2024) sekira pukul 23.00 WIB.
Dalam laporan tertulis disebutkan, sejumlah barang bukti, terdiri dari 3 paket Narkotika jenis sabu di dalam kemasan berukuran sedang ditambah 1 paket dalam kemasan ukuran kecil dan setelah ditimbang berat kotornya 16.20 gram.
Selain itu, disebut dalam laporan tertulis barang bukti lainnya yaitu, 1 Unit timbangan digital, satu unit handphone bermerk Realmi serta uang Rp 115.000, - merupakan hasil transaksi sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Dijelaskan, pada saat petugas menggerebek, ditemukan RR alias Tunggul di dalam rumahnya dan hasil penggeledahan, di atas kulkas ditemukan petugas sebuah tas sandang berwarna merah dan setelah diperiksa, berisi Narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya, masih di rumah tersangka, kepada petugas, Tunggul mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan akhirnya, pelaku digelandang ke Mako Polres Simalungun berikut sejumlah barang buktinya.
Sebelumnya, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial TD (37) saat berada di depan sebuah residen, Huta Borno, Terminal Sosor Saba, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Jumat (19/04/2024) sekira pukul 23.00 WIB.
Diterangkan, setelah TD diamankan selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.17 gram kotor dikemas dalam plastik klip transparan.
Kemudian, barang bukti lainnya yang diamankan petugas berupa satu unit handphone bermerk Oppo serta satu unit kendaraan roda dua bermerk Kawasaki Ninja 250 berwarna putih dan sesaat sebelum pelaku ditangkap, petugas melakukan pengintaian.
Kemudian, gerak gerik pelaku TD tampak mencurigakan saat mengendarai sepeda motornya dan seketika berhenti di depan salah satu rumah, petugas melihat tangan pelaku membuang sesuatu.
Akhirnya, TD tak mampu berkelit ketika petugas memerintahkannya kembali memungut dari tanah. Setelah diperiksa dan diinterogasi akhirnya, TD mengakui ternyata sabu-sabu itu miliknya.
Seterusnya, kepada petugas, TD mengaku keseharianya berwiraswasta dan Ia menetap di jalan RSUD Parapat, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
Kini, ke dua pelaku, RR alias Tunggul bersama TD setelah dibawa petugas ke Mako Polres Simalungun berikut barang buktinya, masih menjalani serangkaian penyidikan dan pemeriksaan lanjutan.
Lebih lanjut, Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H. M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane melalui pesan tertulis WAG Humas Polres Simalungun membenarkan, pihaknya telah mengamankan dua pria berikut sejumlah barang bukti Narkotika jenis sabu.
"Rangkaian tindakan ini menegaskan kembali keseriusan Polres Simalungun dalam upaya mengeliminasi narkotika serta menegaskan komitmen mereka dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari pengaruh narkoba bagi masyarakat di wilayah tersebut, " tegadnya, Sabtu (20/04/2024) sekira pukul 22.38 WIB. (rel)