SIMALUNGUN - Seorang pria paruh baya diamankan personel Unit Reskri Polsek Perdagangan dan darinya, disita barang bukti yang berhubungan dengan perkara perjudian tebak angka jenis Togel.
Informasi penangkapan Arfan Silalahi (49) di salah satu warung, Huta VI, Sibatu-batu, Nagori Partimbalan, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Minggu (21/07)2024), sekira pukul 14.30 WIB.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Dalam laporan tertulis diterangkan, Arfan Silalahi mengaku dirinya berdomisili di Huta Bandar Tinggi, Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun dan kepada petugas Ia mengakui perbuatannya.
Saat penangkapan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam perjudian togel. Di antaranya, antara 1 unit handphone merk OPPO warna hitam dan setelah diperiksa terdapat angka tebakan.
Kemudian, di dalam aplikasi handphone tersebut juga didapati foto kertas pesanan angka tebakan dan hasil transaksi senilai Rp142.000, -, serta 3 lembar kertas bertuliskan angka tebakan dan sebuah pulpen warna hitam.
Dalam siaran persnya, Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sofi, S.H., menerangkan, pihaknya menerima laporan masyarakat yang menyebutkan aktivitas pelaku menjadi pemain judi tebak angka di warung kopi milik Yusniar Damanik.
"Berdasarkan informasi tersebut, tim Reskrim segera melakukan pengintaian dan pada pukul 14.30 WIB. Arpan Silalahi diamankan dalam perkara judi tebak angka, jenis togel, " sebut AKP Ibrahim Sofi melalui pesan WAG Humas.Polres Simalungun, Minggu (21/07/2024), sekira pukul 19.43 WIB.
Kemudian, AKP Ibrahim Sopi, S.H., menyatakan, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Perdagangan. Kini petugas melakukan pemeriksaan serta penyidikan agaru agar.kebenaran dan keadilan ditegakkan.
"Apresiasi ditujukan terhadap sikap koorperatif peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pihak kepolisian mengungkap kasus ini, " tandasnya. (rel)