Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pria Ini di Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Segini Barbuknya

    Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pria Ini di Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Segini Barbuknya
    Keterangan Photo : Tersangka MAP alias A

    SIMALUNGUN - Seorang pria berinisial MAP alias A, tak berkutik ketika personel Satuan Narkoba Polres Simalungun menyergap dirinya, sesaat tiba di lokasi penangkapannya.

    Petugas juga mengamankan dari pria yang berusia 24 tahun ini, sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dikemas di dalam plastik klip sebanyak 3 buah seberat 0, 84 gram kotor.

    Selain itu, satu unit sepeda motor jenis Yamaha RX King tanpa TNKB, satu unit handphone jenis Android bermerk Real Me berwarna biru dan sebuah dompet berwarna hitam berisi KTP atas nama tersangka turut diamankan petugas.

    Informasi diperoleh, penangkapan terhadap MAP alias A di lokasi Gedung Sekolah Yayasan Krida Pembangunan, Huta 3, Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa dini hari (19/03/2024), sekira pukul 02.00 WIB.

    Menurut, Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala dalam keterangan persnya diteruskan Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane membenarkan, pihaknya mengamankan tersangka MAP alias A.

    Diterangkan, pada saat tersangka diamankan, personil Sat Narkoba Polres Simalungun juga mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan saat diinterogasi diakui tersangka miliknya.

    Lebih lanjut, tersangka MAP alias A mengakui, dirinya menetap di Simpang Remaja, Huta IV, Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan Ia tak memiliki pekerjaan menetap.

    Kemudain, disebutkan penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan yang disampaikan warga setempat, terkait aktivitas tersangka dalam tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

    Selanjutnya, respon cepat petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap gerak gerik tersangka yang disebut dalam laporan kerap melakukan transaksi narkoba di sekitar lokasi.

    Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane menerangkan, kini tersangka telah diamankan ke Mako Polres Simalungun dan menjalani serangkaian penyidikan lanjutan.

    "Selama interogasi, tersangka MAP mengakui bahwa barang bukti yang diamankan dari dirinya adalah miliknya dan rencananya akan dijual kembali, " sebut Kasat Narkoba AKP Irvan melalui pesan WAG Humas Polres Simalungun, Selasa (19/03/2024), sekira pukul 14.37 WIB.

    Kemudian, AKP Irvan Rinaldy Pane menjelaskan, dalam keterangan tersangka MAP alias A mengungkapkan, memperoleh narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria yang ia kenal.

    "Ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria yang dia kenal dengan nama panggilan Adi yang berlokasi di Kampung Padang Perdagangan, Kecamatan Bandan, Kabupaten Simalungun, " terang AKP Irvan.

    AKP Irvan menambahkan, personel yang bertugas dipimpin Ka. Tim I Aiptu Aswin Manurung langsung melakukan pengembangan dan hingga berita ini dilansir ke publik, petugas belum berhasil menemukan pria yang dimaksud.

    "Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang bahaya narkoba serta upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun, " tandas Kasat Narkoba Polres Simalungun. (rel)

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Tepis Tudingan Soal Proyek Replanting di...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Simalungun Adakan Refleksi Akhir...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024

    Ikuti Kami