Disebut BD Sabu, ES Ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun dari Nagori Bandar

    Disebut BD Sabu, ES Ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun dari Nagori Bandar
    Keterangan Photo : Istimewa

    SIMALUNGUN - Geliat jaringan peredaran narkotika jenis sabu kian marak dan pelakunya terkesan semakin terang-teramgan melakukan aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkotika, khususnya di wilayah Kecamatan Bandar sekitarnya.

    Informasi sebelumnya, terkait laporan masyarakat yang disampaikan kepada pihak Sat Narkoba Polres Simalungun terkait aktivitas para pelaku tindak penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis sabu yang selanjutnya ditindaklanjuti.

    Petugas bergerak menuju ke lokasi dan dilakukan penyelidikan sampai akhirnya, berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak, 1, 57 gram berat kotor milik seorang pria yang kini menjalani serangkaian proses penyidikan di Mako Polres Simalungun.

    Dalam laporan tertulis, disebutkan ES (38) telah ditetapkan sebagai tersangka dan petugas meringkus dirinya, saat berada di kediamannya, tepatnya di Huta V, Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat (26/01/2024) sekira pukul 22.00 WIB.

    Lebih lanjut, diterangkan saat petugas tiba di lokasi, mendapati tersangka ES sedang berdiri di depan rumahnya dan petugas menyesuaikan ciri-cirinya dengan laporan warga dan tanpa perlawanan, petugas mengamankan ES.

    Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka ES, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip ukuran sedang, berisi sabu-sabu di teras rumah.

    Selain itu, barang bukti lainnya yang ditemukan berupa sebungkus plastik klip kecil juga berisi sabu terdapat di dalam dompet. Barang bukti narkotika jenis sabu totalnya dengan 1.57 gram berat kotor.

    Seterusnya, satu bal plastik klip kosong, uang tunai Rp 50.000, - merupakan hasil transaksi dan beberapa alat yaitu timbangan digital dan handphone merek Oppo. Tersangka diinterogasi tim Sat Narkoba, dan diakuinya barang bukti itu miliknya diperoleh dari Kabupaten Batu Bara.

    Hal ini disampaikan, Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., diteruskan Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, SH., dalam siaran pers secara tertulis disampaikan melalui WAG, Sabtu (27/01/2024) sekira pukul 21.07 WIB.

    "Laporan mengindikasikan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kediaman ES dan personil Sat Narkoba Polres Simalungun dipimpin IPDA Froom Siahaan, " sebut AKP Irvan.

    Menurut, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, S.H., dalam keterangannya menegaskan, ES terduga bandar sabu dan saat ini, cek barang bukti diamankan ke komando untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    "Penangkapan ini merupakan bagian dari langkah tegas Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya diiringi sambutan baik warga, " tutupnya. (rel)

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Jabat Sekretaris Manajer Kebun PTPN IV Marihat,...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Simalungun Adakan Refleksi Akhir...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024

    Ikuti Kami