SIMALUNGUN - Pelaksanaan audit sertifikasi, Prinsip dan Kriteria RSPO (Roundtable Sustainable Palm Oil ; red) merupakan komitmen pembangunan perkebunan tanaman kelapa sawit berkelanjutan di seluruh unit usaha PTPN IV, termasuk Unit Kebun Balimbingan.
Informasi diperoleh, terkait keraguan hasil audit sertifikasi RSPO di Kebun Balimbingan, dengan pertimbangan, pada saat bersamaan terjadi aksi penggelapan aset berupa tankos. Sementara, karyawan pelaksana tidak menggunakan Alat Pelindung pada saat bekerja.
Ketua LSM Peduli Anak Bangsa Kabupaten Simalungun WH Butarbutar mengatakan, tim Audit tentu menemukan kejanggalan saat melakukan peninjauan dan penilaian terhadap kondisi tanaman di Kebun Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Senin (16/09/2024), sekira pukul 09.00 WIB.
"Tidak layak Kebun Balimbingan memperoleh sertifikat RSPO, bila tim Audit menemukan kondisi di lapangan buruk, khususnya kondisi TBM dan para pemanennya tidak menggunakan APD pada saat bekerja, " ujar WH. Butarbutar.
Terkait hal ini, WH Butarbutar menegaskan, perusahaan berplat merah ini merugi dan APD bagi para pemanen tidak dilengkapi. Lebih lanjut, pihaknya akan melaporkan kedua permasalahan itu kepada Holding Perkebunan serta Palmco melalui surat resmi.
"Pihak rekanan melalui supir armada muatan tankos melakukan penggelapan dan manipulasi Surat Pengantar. Para pemanen tidak dilengkapi APD, padahal sudah diatur Undang-undang, " tegas WH Butarbutar melalui sambungan percakapan selular.
Sementara, Manajer Kebun Balimbingan Aulia Dalimunthe bersama Askep Tanaman Kebun Balimbingan Johannes Saragih, dihubungi melalui pesan percakapan selularnya, terkesan kompak tak merespon dan enggan menganggapi konfirmasi soal penggelapan tankos dan kelengkapan APD, hingga rilis berita ini dilansir ke publik.
Selanjutnya, sorotan publik terhadap sikap ke dua petinggi Manajemen Kebun Balimbingan ini sangat disesalkan, karena tidak mencerminkan jargon BUMN yakni Akhlak dan disinyalir, akibat biaya transportasi tankos tersebut, perusahaan merugi.
Diberitakan sebelumnya, tentang PTPN IV Regional II Unit Kebun Balimbingan memanfaatkan tandan kosong kelapa sawit (tkks ; red) sebagai pupuk pada tanaman belum menghasilkan.
Namun, pendistribusian tankos tanpa pengawasan dimulai dari PKS Dosin atau PKS Gunung Bayu hingga ke Kebun Balimbingan. Selain itu, tidak dilakukan kontrol terhadap truck milik rekanan bermuatan tankos tersebut saat akan bongkar muatannya.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Menurut, nara sumber dalam keterangannya mengungkapkan, dipastikan Kebun Balimbingan merugi. Hal ini disampaikan saat ditemui di seputaran Batu 6, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Senin (09/09/2024), sekira pukul 07.30 WIB.
"Modusnya, hanya satu unit truck saja yang berangkat ke kebun tujuannya dan setibanya di kebun tujuan, SPB diserahkan kepada krani di lapangan, " ungkap nara sumber.
Kemudian, nara sumber menjelaskan, aksi penggelapan aset perusahaan berstatus BUMN ini tentunya melibatkan oknum karyawan yang bertugas di areal untuk menerima SPB serta mengatur pembongkaran muatan tankos tersebut.
"Dalam sehari, berapapun jumlah SPB yang dibawa oknum supir truck diserahkan dan ditandatangani oleh oknum mandor di kebun setempat, " jelas nara sumber.
Selanjutnya, truck bermuatan tankos tidak berangkat ke kebun tujuannya. Diungkapkan, hanya ada 1 unit truck bermuatan yang berangkat dengan membawa SPB milik truck lainnya yang akan bongkar muatan di lokasi gudang.
"Apabila ada 4 unit truck yang akan bongkar di Kebun Balimbingan, maka yang 3 unit akan bongkar muatan di lokasi gudang baru 6, gang PM, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar. Salah satu supirnya berinisial JP, " bener nara sumber.
Menurut, nara sumber truck yang membongkar muatan ke gudang tersebut disinyalir menerima sejumlah uang dari aktivitas membakar tankos hingga menjadi abu di gudang tersebut.
"Bongkar ke lokasi gudang itu tentunya dibayar. Tankos dibakar dan setelah menjadi abu dimasukkan ke dalam karung, " pungkas nara sumber.